Polsek Tambusai Utara Tangkap Pria Pengedar Narkoba

Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tambusai Utara, Jumat (24/11/2023) mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial DS (33) di lokasi tersebut. Foto : Alpian/Jumilan

Ungkap.co.id Seorang pria fiduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mahato, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di Jalan Suka Jaya, KM 23, RT 11/ RW 06, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/11/2023) Slsiang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tambusai Utara, Jumat (24/11/2023) mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial DS (33) di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Suka Jaya KM 23 sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” katanya.

Lanjutnya, tak sampai satu jam, Team berhasil menangkap diduga pelaku. Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial DS (33) dan menemukan paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Polres Rohil Tangkap Tiga Pria Pengedar Sabu

Tak sampai disitu, kata dia, anggota lalu melakukan pengembangan di rumah diduga tersangka. Itu ditemukan barang bukti berupa sabu dengan jumlah berat kotor 28,13 gram.

Adapun rinciannya adalah 12 paket kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 26 pembungkus plastik piber, timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 box plastik diduga tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga : Pengedar Sabu Dibekuk di Eks Lokalisasi Pucuk, BNNP Jambi Apresiasi Masyarakat

“Terhadap sejumlah barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di Labfor Polda Riau, lalu dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk pembuktian,” jelasnya.

Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Alpian/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *