Ungkap.co.id – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan berat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Jakarta.
Penindakan bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan domestik rute Batam–Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi atensi saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.
Dari hasil pengecekan profil dan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi bahwa ketiga penumpang membawa barang mencurigakan yang dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.
Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan keberadaan barang tersebut, mulai dari pemeriksaan badan hingga pemeriksaan radiologi (rontgen) yang menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh penumpang.
Atas hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram, terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan pengujian awal yang menunjukkan indikasi positif methamphetamine. Untuk memastikan jenis kandungannya, sampel selanjutnya diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan 337 Unit HP Ilegal di Dalam Truk
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl. Selanjutnya ketiga penumpang beserta barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan estimatif, dari penindakan 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan sebanyak 2.450 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi mencapai sekitar Rp3,92 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Sinergi antarinstansi juga terus ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (*/Mulyadi)




