Pasien Balita Covid-19 Ditolak, Ini Kata RS Theresia Jambi

Rumah sakit Theresia tolak pasien Covid-19
Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Reaktif Antigen, seorang pasien Balita yang tergolong dari keluarga tidak mampu ditolak oleh rumah Sakit Swasta Theresia Jambi, Selasa (24/8/2021).

Kejadian tersebut berawal dari pasien Balita yang bernama Arifa Zafira (2,9 tahun) yang mengalami kejang-kejang dan demam dibawa oleh orangtuanya ke Rumah Sakit (RS) Theresia untuk dilakukan pengobatan, sesampai di rumah sakit tersebut mendapatkan pengobatan awal.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, pihak rumah sakit melakukan rapid tes antigen kepada pasien Balita tersebut dan hasilnya reaktif atau positif.

Pasien Balita tersebut ditolak rumah sakit, dan pihak rumah sakit beralasan kamar untuk pasien Covid-19 penuh.

Dr. Sriyani SpGK Selalu Kabid Pelayanan di Rumah Sakit Theresia membenarkan bahwa staf nya mengatakan kamar untuk pasien Covid-19 di RS Theresia penuh. Namun kenyataannya kamar khusus untuk di RS Theresia masih kosong.

Baca Juga : PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Salurkan Oksigen ke Berbagai Rumah Sakit di Jambi

“Memang di penjagaan sempat terdengar bahwa kamar untuk pasien Covid-19 penuh. Untuk di depan sepertinya memang ada seperti itu, hanya mungkin komunikasi yang disampaikan tidak lengkap kamar penuh ini, beberapa tempat kan memang harus disiapkan jalur oksigennya bukan hanya tempat semua bed,” katanya.

Dirinya menjelaskan pada saat itu, pasien Balita tersebut sempat disarankan rawat jalan, karena kondisi kamar di RS Theresia saat ini sedang renovasi atau perbaikan jalur oksigen.


“Kita tidak bisa memasukan pasien karena rumah sakit menilai perlunya untuk pengamanan pasien, kalau oksigennya tidak kuat tentu pasien nanti akan terganggu dalam pelayanan perawatan,” ungkapnya.

Baca Juga : Jangkau hingga ke Pelosok Desa, Polres Merangin Bentuk Tim Mobile Vaksinasi

Untuk diketahui, orang tua pasien Balita tersebut sempat diminta membayar tagihan rumah sakit karena telah memberikan jasa pengobatan pada awal.

Pihak rumah sakit memberikan tagihan sebanyak Rp 900 ribu, namun orang tua pasien balita tersebut yang tergolong orang tidak mampu tersebut tidak kuat membayar penagihan rumah sakit yang sebesar itu.

Orang tua pasien balita tersebut pulang dan datang ke Kantor Lurah untuk meminta bantuan pembayaran penagihan tersebut.

“Pasien memang ada tagihan saat itu dihitung kurang lebih Rp900 ribu, dan rumah sakit selama ini ada mis komunikasi. Jadi, mohon maaf karena mis komunikasi untuk penagihan rawat jalan klaim Kemenkes artinya pasien sempat ditagihkan untuk pembayaran,” katanya.


Baca Juga : Soal Dugaan Penyidik Kriminalisasi 2 Petani, Ini Kata Kapolres Rokan Hilir

Setelah lurah setempat datang ke rumah sakit, akhirnya pihak rumah sakit menurunkan biaya penagihan jasa pengobatan awal sebanyak Rp 250 ribu, pihak Rumah Sakit untuk menganti biaya rapid tes antigen.

“Dan didampingi oleh lurah, pihak rumah sakit menyampaikan sudah dibayar rapid tes saja seharga 250 ribu,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *