Paksa Bocah Berumur 14 Tahun Hisap Kemaluannya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polsek Kubu
Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil melakukan penangkapan terhadap DI (19), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yaitu korbannya AAW berusia 14 tahun. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil melakukan penangkapan terhadap DI (19), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yaitu korbannya AAW berusia 14 tahun.

Kepada wartawan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diketahui terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Dijelaskan Linter, kejadian berawal saat diketahui oleh pelapor (kakak kandung) bahwa adiknya AAW (14) telah dicabuli oleh pelaku DI (19) sebanyak dua kali. Di mana dicabuli pertama kali di Pulau Bungin Koto Taluk dengan cara menyuruh korban untuk menghisap kelamin pelaku DI (19).

Baca Juga : Seorang Ayah Cabuli Anaknya yang Berumur 12 Tahun, Berakhir di Penjara

Kemudian yang kedua kalinya di pondok kebun yang terletak di Desa Sangau dengan menyuruh korban untuk menghisap Kelamin DI (19).

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan membuat laporan polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Linter dalam keterangan resminya pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihaknya kata Linter, terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Selanjutnya memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

Baca Juga : Mengaku Lajang dan Janji Dinikahi, Seorang Petani Cabuli Pelajar 6 Kali

Kronologis Penangkapan

Kemudian kata Linter, Kamis tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, dirinya mendapatkan informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku DI (19) sedang berada di Desa Sangau, tepatnya di cucian mobil.

“Setelah itu saya menghubungi Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra,” ungkapnya.

Sekira pukul 14.30 WIB, pihaknya langsung berangkat menuju Desa Sangau untuk memastikan keberadaan DI (19). Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di cucian mobil yang terletak di Desa Sangau dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga : Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Linter.

Terancam Pasal

Menurut Linter, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp60 juta maksimal Ep300 juta,” kata Linter mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *