Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id — Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan B alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). B ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polsek Panipahan terhadap pelaku di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB. B ditangkap, setelah adanya laporan orang tua korban dengan nomor LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto melalui Kasi Humas AKP Juliandi. “Penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tanpa perlawanan ini setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB,” kata Juliadi, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga : Perkosa Teman Wanitanya Sedang Mabuk, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Seperti dalam laporannya ke Polsek Panipahan, kata Juliandi, Bapak korban SI (46) selaku pelapor tidak terima bahwa anaknya Js (15) yang masih pelajar dicabuli oleh B. Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah 1 malam tidak pulang kerumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

“Jadi, pada malam Rabu, 25 Mei 2022, korban tidak dipulang kerumah. Kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah pelaku. Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, besoknya, Kamis, 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB, pelapor sampai di rumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah dan langsung membawanya pulang,” urai Juliandi.

Baca Juga : Sering Melamun, Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa Bapak Tirinya

Sesampainya di rumah, sambung Juliandi, setelah orang tua korban melihat di bagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur. Pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut.

“Lalu anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

Baca Juga : Jaga Saat Ibu Bekerja, Kakak Beradik Malah Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun

Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, Juliandi menyebutkan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawah pimpinan AKP Boy Setiawan memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sedang bermain tempat temannya. Kemudian membawa pelaku ke kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” sebutnya.

Baca Juga : Bejat! Ibu Pergi Kerja, Seorang Ayah Perkosa Kedua Anaknya dari Tahun 2015

Selanjutnya, bilang Juliandi, turut diamankan barang bukti 1 helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu, 1 helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu, 1 helai celana dalam wanita merk Navacita berwarna pink, dan 1 buah bra motif bunga merk Piaoli berwarna pink.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *