LSM Forcin dan LSM RPI Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Ungkap.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri dan Rakyat Peduli Indonesia pada Selasa (3/3/2020) membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait banyaknya isu yang berkembang tentang adanya dugaan Para Pejabat Desa, Pejabat Pemerintah Daerah yang diangkat menjadi Penyelenggara Pemilu tahun 2020.

Hal ini dilakukan agar jangan ada pejabat desa ataupun pejabat pemerintah daerah yang memiliki double job atau jabatan ganda.


Menurut Julius Rangga Saputra Ketua Umum LSM Forcin, itu sudah melanggar dengan Perbup 77 Tahun 2018. Salah satu poin dari isi yang tertuang dalam Perbup tersebut menyebut jika perangkat desa dan BPD dilarang memiliki double jabatan.

Selain ada larangan dari Perbup Kabupaten Sarolangun, hal ini juga bertentangan dengan aturan Bawaslu tahun 2019, pejabat pemerintahan dilarang menjadi penyelengara Pemilu.


Pada saat mendaftar pada poin 10 dijelaskan bahwa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

“Pantauan kita di lapangan, pelanggaran ini banyak sekali terjadi di Kabupaten Sarolangun. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan adakan aksi di depan kantor BKD Kabupaten Sarolangun dan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Julius.

“Untuk itulah sengaja kami buka posko pengaduan ini agar masyarakat yang jauh tinggal di pelosok desa bisa melaporkan kepada kami agar persoalan ini bisa diusut,” kata Julius lagi.

Pos pengaduan tersebut beralamat di Jalan Lintas Sarolangun, KM 1, tepatnya di sekretariat LSM RPI atau melaporkan melalui No HP : 081213920017 Julius dan No HP : 081211117775 Harkis. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *