Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bungo 2023

Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo memimpin langsung Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (4/3/2024). (Ist)

Ungkap.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo memimpin langsung Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (4/3/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua I Jumiwan Aguza, Wakil Ketua II Martunis, dan diikuti 25 anggota DPRD Bungo. Hadir Wabup Safrudin Dwi Apriyanto, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD hingga lurah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam rapat paripurna yang dipimpinnya menyampaikan, bahwasannya penyelenggaraan rapat paripurna DPRD ini adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selanjutnya Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo nomor 00.705-02.83-II : dari Bappeda tanggal 17 Februari 2024 perihal Laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Kabupaten Bungo tahun 2023.

“Seterusnya hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bungo nomor 03.2024 tanggal 26 Februari 2020 tentang pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD kabupaten Bungo, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga : Edarkan 3Kg Sabu dan 10.032 Butir Ekstasi, Dua Orang Ditangkap Polda Jambi

Sementara itu Wabup Bungo Safrudin Dwi Aprianto menyampaikan, laporan ini menggunakan data keuangan yang belum hasil audit BPK RI atau dengan istilah non audit ini dapat dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa menyampaikan LKPJ Bupati disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran yaitu paling lambat 31 Maret 2003.

”Ini merupakan amanat dari yang pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan nomor 2 Menteri Dalam Negeri Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

LKPJ ini merupakan laporan rutin yang harus dipenuhi setiap tahunnya sebagai alat evaluasi bersama terhadap pelaksanaan dan kinerja pembangunan yang dilaksanakan dan ditargetkan di dalam dokumen perencanaan pembangunan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *