Kesal Diejek, Lalu Berencana Membunuh, Pemuda Ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu

M dan YY pelaku Curas berhasil diringkus anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Foto : Lisman. E

Ungkap.co.id – Kurang dari 1×12 jam, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Taufik di perkebunan sawit yang menggegerkan warga, Senin 26 Oktober 2020 kemarin dapat diringkus anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.


Kedua pelaku yakni, M (16) warga Kecamatan Abung Tengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur Kabupaten setempat.


Baca Juga : Edarkan Sabu, Seorang Pria Berambut Gimbal Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, dalam waktu 1×12 jam pelaku Curas yang terjadi di perkebunan Sawit Jalan KS Tubun, belakang Islamic Center Kotabuni, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara telah dapat diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres.

Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 unit handphone merk Samsung Young 2 warna hitam (milik korban), 1 batang kayu singkong (alat yang dipakai pelaku) dan 1 batang kayu jambu (alat yang dipakai pelaku).

Baca Juga : Nekat Curi Buah Sawit, 3 Pelaku Diamankan Polisi

“Pelaku diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Nyapah Banyu, Abung Tengah, dan satu pelaku diamankan dari rumahnya yang ada di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Gigih, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjutnya, modus aksi tersebut dilakukan karena pelaku M merasa kesal dengan korban dikarenakan korban sering menjelek-jelekkan pelaku dengan pacar pelaku.

Lalu pelaku M bersama YY merencanakan ingin membunuh korban dengan mengajak untuk menegak minum-minuman keras dan setelah korban mabuk pelaku M langsung mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia memukul korban sebanyak lima kali dan pelaku YY memberikan kayu jambu kepada M untuk memukul korban. Setelah korban diperkirakan pelaku meninggal dunia, pelaku mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan korban, saksi dan laporan orang tua korban di dalam LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU Tanggal 26 Oktober 2020. (Lisman. E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *