Edarkan Sabu, Seorang Pria Berambut Gimbal Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

ES pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ES alias Gimbal (30) warga jalan lintas Riau-Sumut KM 12 Kepenghuluan Jaya Agung, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/10/2020) pada pukul 17.00 WIB.

Es ditangkap bersama barang bukti satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,87 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger BM 6778 dan satu unit HP merk Samsung lipat warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Pelaku Es ditangkap setelah Kita menerima informasi dari masyarakat yang resah atas aksinya menjual sabu,” katanya Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Kamis (15/10/2020)

Baca Juga : Polres Rohil Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap Es bermula pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB oleh anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Hal ini setelah mendapat informasi yang dipercaya, bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 12 sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Dulu Kerja Antar Kelapa, Kini Pengedar Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan pengecekan di sekitar lokasi, tepatnya di kebun kelapa sawit, dijumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *