Kapolres Tanjabbar Sambang dan Pendekatan Personal Ex Warga Binaan Lapas IIB Kuala Tungkal

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

Ungkap.co.id – Dalam rangka pendekatan persuasif serta monitoring dan pendekatan melalui bantuan Sembako dan masker terhadap Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang mendapat asimilasi kembali ke wilayah Tanjabbar, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S. IK melakukan pendataan, pemetaan serta pengawasan keberadaan dan aktifitas guna mencegah dan mengantisipasi timbulnya _Mens Rea_ yang berimplikasi terhadap gangguan Kamtibmas di masa darurat kesehatan di Kabupaten Tanjab Barat, Jum’at (10/4/2020).

Kapolres Tanjabbar turun langsung untuk menyambangi dan melakukan pendekatan personal ex warga binaan lapas IIB Kuala Tungkal, serta melaksanakan pemberian bantuan Sembako dan masker di tengah pondemik merebaknya Virus Covid-19.

Dikatakan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, setelah dilakukan pantauan dan sentuhan kepada ex warga binaan yang mendapat Asimilasi, tercatat sampai saat ini belum mendapat kerja tetap, di lingkungan keluarga diterima dan tidak dikucilkan, semua keluarga menerima dan dari beberapa pantauan keluarga berperan dalam menjaga yang bersangkutan setelah menjalani hukuman.

Dilanjutkan Kapolres, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir _mens rea_ dan mencegah warga binaan kembali melalukan tindak pidana dilaksanakan pendekatan personal serta bantuan sosial Sembako agar tetap patuh himbauan pemerintah dan tidak mengulangi perbuatan pidana.


Tidak hanya itu saja, dari semua warga binaan asimilasi semua telah kembali ke keluarga masing-masing. Sementara para ex warga binaan masih dalam tahap istirahat dan penyesuaian terhadap lingkungan sekitar.

“Kita dari Polres Tanjabbar juga memberikan arahan terhadap ex warga binaan untuk tetap berada di rumah, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan. Berkaitan dengan situasi Covid-19 dan tidak mengulangi perbuatan, kembali menjadi warga masyarakat yang bersosial serta peka terhadap ancaman maupun perkembangan situasi di lingkungan masing masing,” katanya.

Adapun untuk ex warga binaan Lapas IIB Kuala Tungkal yang telah didata dan dilakukan monitoring serta dilakukan pembinaan adalah sebagai berikut :

1. Muhammad Fadli Bin Sutra Ali
Vonis pidana 4 tahun 6 bulan, subsider 2 bulan, menjalani hukuman 2 tahun. Mendapat Asimilasi tanggal 2 April 2020.
Pasal 113 KUHP.
Sekarang yang bersangkutan kembali ke rumahnya , bersama ibunya bernama Samrasni , menjalani kehidupan sehari – hari seperti warga biasanya, sampai saat ini ybs belum bekerja, dan untuk saat ini ybs terpantau dalam keadaan baik,
Dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.
Semula tinggal di RT.16 Kel.kampung nelayan, sekarang tinggal di RT.01 Kelurahan Tungkal II kec. Tungkal Ilir.

2. Muhammad Ali bin Bedu Ramang
Vonis Pidana 3 tahun 6 bulan, telah menjalani 1 tahun 10 bulan, mendapat asimilasi tanggal 2 April 2020,
Melakukan tindak pidana pencurian walet
363 KUHP.
Saat ini kembali kerumah berkumpul bersama keluarga, berstatus bujangan, sampai saat ini masih belum memiliki pekerjaan, berencana menjadi nelayan pada saat ada kesempatan.
Berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Alamat sekarang tinggal , di RT.13 Kel. Kampung Nelayan, Kec. Tungkal ilir.

3. Darmawan Bin Mujahidin
Vonis 3 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan , mendapat asimilasi 2 April 2020, berstatus Duda anak 1, mantan isteri dan anak berada di Kuala enok, melakukan perkelahian dengan anak dibawah umur dengan korban mengalami luka beset di pipi, Pasal 80 ayat2 (PPA).
Sekarang kembali ikut kakak kandung menjalani hidup sehari-hari, sekarang bekerja membantu kakak dengan menjemur udang pepay, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Domisili sekarang RT.09 Kel.kampung Nelayan.

4. M.Tahang Bin Umar
Setelah mendapatkan asimilasi langsung ke rumah keluarga di Jambi, tidak kembali ke rumah asal, yang mana rumah asal domisili sebelum kejadian berstatus Kontrak.


5. Bagus Indra Bayu Bin Adi Prayitno
Vonis 4 tahun 10 bulan subsider 2 bulan, menjalani 2 tahun 3 bulan dan mendapat Asimilasi pada tanggal 2 April 2020, terpidana penyalahgunaan narkoba
112 ayat 1, dan 132 ayat 1.
Setelah bebas kembali ke rumah Bibi nya, belum bekerja dan hanya membantu keluarga dalam sehari-hari, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Tempat tinggal masih di tempat lama Jl. H.Asmuni RT.18 Tungkal IV Kota, rumah dinas SMP 1 Kuala Tungkal.

6. Taufik Bin Saleh
Setelah mendapat asimilasi tidak kembali ke rumah alamat yang tertera.
Terpidana 285 KUHP.
Menurut keterangan mantan Iparnya an. salabiah, bahwa setelah jatuh hukuman yang bersangkutan bercerai dengan istrinya an. Sarianti dengan 1 orang anak.
Tidak berhubungan lagi setelahnya dan sampai setelah asimilasi ini pihak keluarga mantan istri tidak mengetahui keberadaanya.
Semula yang bersangkutan adalah perantauan berasal dari Jawa, lalu menikah dan tinggal di RT.11 Desa Tungkal 1 kec. Tungkal Ilir. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *