Jual Miras Oplosan, Pria Asal Jakarta Diamankan Polresta Denpasar

Polresta Denpasar
S alias Asep (30) berbaju orange terduga pelaku penjual miras oplosan saat diamankan Polresta Denpasar. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id, Denpasar – Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria asal Jakarta yang diduga mengoplos Minuman keras (miras) berbagai merk import dan lokal.

Pelaku berinisial S alias Asep (30) diamankan pada Rabu (12/5/2021) di areal parkir rumah makan siap saji KFC Jl. Kebo Iwa Denpasar.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan tempat pelaku melakukan home industrinya di rumah kos Jl. Padang Luwih Badung.

“Barang bukti yang didapatkan bahan baku miras oplosan berupa alcljohol, dan berbagai jenis botol miras merk lokal dan import yang pelaku beli secara online,” ungkap Jansen.


Baca Juga : Dituntut 3,4 Penjara Dugaan Perusakan Hutan oleh JPU Kejari Tebo, Ini Kata Iday

Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa botol miras siap edar merk import, seperti Civas Regal dan Jack Daniel. Kandungan yang ada dalam miras oplosan tersebut, di mana menurut BPOM, alkohol oplosan tersebut terdapat kandungan etanol 22.12% yang seharusnya pada miras merk tersebut 5-20% sehingga miras ini dapat membahayakan konsumen.

Pelaku sudah beroperasi menjual miras oplosan ini sejak Februari 2021 dengan keuntungan mencapai lima puluh persen perbotol. Pelaku pasarkan secara online sedangkan untuk miras jenis anggur orangtua dipasarkan di warung sekitar Dalung.


Baca Juga : Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana Kelurahan Ditahan Kejari Rohil

Untuk pita cukai dapat dikatakan palsu yang pelaku dapatkan secara online dari seorang bernama Shan dan saat dalam proses penyelidikan polisi.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI.No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU.RI 18 tahun 2012 tentang Panggan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP yaitu memproduksi memperdagangkan dan menawarkan miras yang tidak sesuai dengan proses pengolahan sehingga dapat membahayakan konsumen,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *