Dituntut 3,4 Penjara Dugaan Perusakan Hutan oleh JPU Kejari Tebo, Ini Kata Iday

Kasus perusakan hutan di Kabupaten Tebo
Syamsu Rizal (Iday) pakai topi tampak kiri. Foto : Tim

Ungkap.co.id – Syamsu Rizal (Iday) wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo dituntut 3,4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh JPU.

JPU Yoyo Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Tebo yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan dalam persidangan bahwa Iday dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 huruf B, Juckto Pasal 12 huruf B Undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.

Bacaan Lainnya

Menurut Yoyo, menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain untuk melakukan penebangan pohon. Dengan bukti kayu yang sudah dipotong.

Baca Juga : Syamsul Rizal: Saya Masuk Hutan Saja Tak Pernah tapi Disangkakan Merusak Hutan


“Terdakwa Syamsu Rizal dituntut 3,4 tahun penjara dan denda 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka digantikan dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Yoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang dipimpin oleh hakim ketua Armansyah Siregar, SH., M.Hum dan dua hakim anggota, Jum’at (21/5/2021).

Menanggapi hal tersebut, Syamsu Rizal mengatakan akan menjawab tuntutan pada pledoi yang akan digelar pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga : Konsultasi Soal Pokir, DPRD Tebo Sambut Kunjungan Kerja DPRD Pasaman Barat

Iday keberatan dianggap bersalah menurut JPU, telah melanggar pasal perusakan hutan. menurutnya orang yang terlibat langsung dalam perusakan hanya dituntut 1 tahun penjara.

“Kita akan jawab, dan buktikan dalam persidangan besok,” ujar Iday.


Walaupun begitu, Iday bersama penasehat hukumnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Baca Juga : Mayat Pelajar Ditemukan Bersimah Darah di Jalanan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, apapun nanti keputusannya, sebagai warga negara yang baik, ia dengan siap melaksanakannya.

“Saya memohon doa kepada masyarakat agar diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini dan saya yakin suatu saat kebenaran pasti terungkap,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *