Gerebek Rumah, Polisi Tangkap 3 Pria dan 1 Wanita Sedang Pesta Sabu dan Ganja

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan sebuah rumah, 3 pria dan 1 wanita diamankan. Selain itu, turut diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 11,68 gram dan daun ganja berat kotor 1,94 gram.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Gg Ikhlas Jln. Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur, Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Selasa (25/7/2023) sekira pukul 19.45 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (28/7/2023) menyebutkan keempat pelaku tersebut masing-masing HP alias Hendra (35) alamat Jln. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu, Kota Kecamatan Bagan Sinembah, IP dan RS serta seorang wanita berinisial EN.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut.

“Ya, 3 pria dan 1 wanita diamankan di sebuah rumah di Gg Ikhlas Jln. Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur, Kota Kecamatan Bagan Sinembah,” ungkapnya.

Baca Juga : Beli Sabu Secara Online, Seorang Pria Ditangkap Polres Kuansing

Lanjut dia, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada seseorang berinisial HP alias Hendra kerap melakukan aktivitas jual beli sabu di rumahnya di Gg Ikhlas Jln. Nuansa RT 003, RW 001, Kelurahan Bahtera Makmur Kota.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (25/7/2023) tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan guna mencari informasi lebih lanjut mengenai HP dan rumahnya.

“Lalu sekira pukul 19.45 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik tersangka HP,” sambungnya.

Di luar rumah, kata Juliandi, tim opsnal mengamankan pria yang mengaku berinisial IP. Selanjutnya tim masuk ke dalam rumah mengamankan HP dan wanita inisial EN. Ketiganya diamankan di dalam rumah dan dengan disaksikan ketua RT setempat, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan.

Baca Juga : Edarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi

Di kamar belakang tepatnya di dalam jaket, tim mendapatkan 1 kotak plastik warna hitam yang di dalamnya ditemukan puluhan plastik bening berbagai ukuran yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam kamar depan, hingga menemukan 1 kotak rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket plastik bening di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya kata Juliandi, di rak gantung tim berhasil mendapatkan 1 paket plastik bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja dan bungkus kertas paper (kertas linting).

Setelah itu diatas tempat tidur, tim mengamankan 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Samsung dan tim juga mengamankan 1 buah tas yang didalamnya 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, 1 buah BPKB sepeda motor, dan 1 buah STNK.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

Didalam dompet tersangka HP, Tim mengamankan uang kertas sebesar Rp175.000. Tim juga mengamakan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Saat ditanyakan, tersangka HP dan kawan-kawannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu didapatkan dari seseorang berinisial M dengan cara menelepon dan diantar oleh seseorang berinisial As. Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk diamankan dan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *