Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

HA (38) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (16/5/23).

Satu orang pelaku tersebut berinisial HA (38) yang merupakan warga Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. HA diamankan di Jalan Sanjaya RT 05, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa selain pelaku turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor, 7,63 gram, plastik klip, pirek (alat hisap), sendok sabu, serta dua unit handphone.

Baca Juga : Gunakan Sabu, Suami Istri di Tebo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Lebih rinci dijelaskan Niko, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap terjadinya transaksi narkotika di Jalan Sanjaya RT 05, Kelurahan Kenali Asam Bawah.

“Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi di sekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB, anggota mendapati salah satu rumah yang dicurigai. Kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk di depan rumah tersebut mengaku bernama HA,” ungkapnya, Rabu (17/5/23).

Pihaknya lakukan penggeledahan di depan rumah tersebut. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok LA Bold warna hitam yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diakuinya.

Baca Juga : Gunakan Narkoba, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Dicopot

Selanjutnya kembali melakukan penggeldahan didalam lemari pakaian yang berada kamar rumah tersebut. Ditemukan kembali barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild 12 yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 buah pirek kaca yang diakui miliknya sendiri.

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara membelinya dari salah seorang laki-laki yang saat ini kita masih laku pengembangan,” lanjutnya.

Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *