Gelar Aksi Seminggu, Warga Mandiangin Bawa Pulang Surat Pernyataan “Pemda Sarolangun Menyerah”

Ungkap.co.id – Aksi damai yang digelar ratusan warga Mandiangin yang didampingi LSM SP3LH dari tanggal (21/1/2020) hingga (27/1/2020) hari ini resmi membubarkan diri.

Hal ini setelah menerima surat pernyataan dari Pemda Kabupaten Sarolangun.

Aksi menuntut kepastian dari keputusan yang telah dijanjikan oleh Sekjen KLHK di jakarta pada (12/8/2019) lalu telah menyepakati pengembalian lahan seluas 2600 hektar untuk mengganti lahan kebun warga yang diduga digusur seluas 4008 hektar namun hingga sekarang belum juga terealisasi, meskipun persoalan konflik ini sudah bertahun- tahun.

Aksi yang dijaga ketat satu pleton personil polisi, brimob serta TNI dan Pol PP, tetap berjalan lancar aman dan kondusif.

Dalam orasinya Pahmi mengatakan bahwa hari ini adalah hari yang ketujuh hadir di kantor Bupati Sarolangun dan kantor DPRD Kabupaten Sarolangun. Namun sampai detik ini tak satupun anggota dewan yang terhormat yang datang mendampinginya ataupun membantunya.

“Jadi saudara-saudara nampaknya tujuan kita ke sini untuk mencari keadilan dan mencari kebenaran, mencari hak kita adalah nihil alias nol. Pemerintah dan DPRD tidak mampu, tidak sanggup, mereka diam seolah oleh bisu, kaku seolah-olah keluar dari lemari es,” katanya.

Pendemo juga berjanji dan bersumpah setia, sepakat dan siap, dengan berpegangan tangan satu sama lain. Pendemo bersumpah dan berjanji jika satu yang tersakiti maka semuanya merasa sakit. Selain itu pendemo juga mengatakan sudah siap mati bersama dalam membela haknya.

Sementara itu Azwar dalam orasinya mengingatkan pesan Bung Karno bahwa Tanah.. tanah.. Tanah adalah Lambang Kedaulatan Negara, berarti selama ini kedaulatan telah dirampas.

“Maka perjuangan kami terhadap menuntut hak-hak kami tidak akan berhenti. Kami ambil intisarinya bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak mampu membantu kami dalam rangka mencari kedaulatan kami. Kami akan berjuang mencari kedaulatan itu dengan cara kami sendiri namauny tetap menjunjung tinggi perundang-undangan,” ujarnya.

Pendemo juga membacakan pernyataan sikap Pemda Kabupaten Sarolangun, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri.

Pernyataan sikap tertulis dari Pemda Sarolangun ada enam poin. Berikut isinya :

1. Bahwa benar selama ini masyarakat yang berada di dalam Kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH, telah terus-menerus menuntut haknya, yaitu meminta ganti rugi atas lahan kebun milik masyarakat yang telah digusur oleh PT Agronusa Alam Sejahtera
(AAS) dengan luas 4008 hektar;

2. Bahwa dari tuntutan masyarakat tersebut kami Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah berupaya untuk menyelesaikan dengan cara melakukan mediasi antara PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) dan masyarakat yang berada di dalam Kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH, namun hal tersebut tidak menemukan kesepakatan;

3. Bahwa dari tuntutan masyarakat tersebut kami Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah berupaya menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian KLHK di Jakarta, dan juga telah dilakukan pertemuan di ruangan Sekjen KLHK pada tanggal 12 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut telah menemukan kata sepakat bahwa masyarakat akan diberikan pengelolaan Hutan Rakyat seluas 2600 hektar, namun setelah pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut permasalahan ini;

4. Bahwa Masyarakat yang berada di dalam Kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH terhitung telah melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi tentang permasalahan ini baik di kantor Camat Mandiangin maupun di kantor Bupati Sarolangun;

5. Bahwa dengan tidak ada tindaklanjut dari hasil pertemuan di ruangan Sekretaris Jenderal KLHK pada tanggal 12 Agustus 2019, maka masyarakat kembali menuntut haknya, yakni meminta ganti rugi atas lahan kebun milik masyarakat yang telah digusur oleh PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) dengan luas 4008 hektar atau pemerintah mencabut izin PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS);

6. Bahwa puncaknya masyarakat yang berada di dalam Kecamatan Mandiangin (12 Desa) dan LSM SP3LH melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi tentang permasalahan ini pada tanggal 21 Januari 2020, dengan menginap di kantor Bupati Sarolangun. Sampai hari ini tanggal 27 Januari 2020, dengan agenda meminta ketegasan dan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun Untuk penyelesaian permasalahan ini.

Dan atas dasar poin-poin di atas, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan ini menyatakan sikap :

“BAHWA KAMI PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN DENGAN INI MENYAMPAIKAN BAHWA KAMI TIDAK BISA MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PT AGRONUSA ALAM SEJAHTERA ( AAS) DENGAN MASYARAKAT DALAM KECAMATAN MANDIANGIN DAN LSM SP3LH”.

Surat pernyataan sikap Pemda juga ditandatangani oleh beberapa pejabat lainnya disaksikan oleh pihak kepolisian Polres Sarolangun dan TNI.

Masyarakat Kecamatan Mandiangin perwakilan dari 12 desa yang sudah menunggu selama satu minggu menginap di emperan Kantor Bupati Sarolangun dan tidur di masjid. Untuk menunggu kepastian dari Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra yang katanya siap membantu masyarakat Mandiangin dan akan berada paling di depan. Namun hingga satu minggu masyarakat menunggu untuk berjumpa dengan Bupati Sarolangun, entah mengapa Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra belum bisa mereka temui.

Pada akhirnya masyarakat Mandiangin setelah menerima surat pernyataan dari Pemda Sarolangun, sekira Pukul 12.00 WIB meninggalkan kantor Bupati Sarolangun dengan diantar dua unit mobil angkutan umum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.

Sebelum pulang ke Mandiangin, pendemo juga sempat berorasi di Simpang Tiga sebelum masuk ke kompleks perkantoran Gunung Kembang. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *