Dulu Kerja Antar Kelapa, Kini Pengedar Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi

Doma Harmika (32) pelaku pengedar sabu merupakan warga Jalan Bhakti Husada, RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah berhasil mengamakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Doma Harmika (32) warga Jalan Bhakti Husada, RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Jambi, Kompol Harifinal mengatakan bahwa penangkapan tehadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (31/1/2020)  di rumah pelaku.


“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba. Saat diamankan di rumahnya kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 68,352 gram yang disimpam di dalam lemari kamar,” kata Harifinal, Kamis (6/1/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 68,352 gram tersebut sudah dikemas oleh pelaku di dalam 5 plastik kecil yang sudah siap diperjualbelikan oleh pelaku.

“Pelaku dapat narkoba dari temannya yang saat ini sedang kita buru. Pelaku mengedarkan sabu tersebut di sekitaran kawasan daerah tempat pelaku tinggal,” terangnya.

pelaku tersebut dulunya juga pernah diamankan oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jambi dalam kasus narkoba untuk sebagai pemakai.

“Ya, dulu pelaku pernah ditangkap sebagai pemakai narkoba dan sudah menjalani rehabilitasi, sekarang malah menjadi bandar narkoba,” ujarnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Doma yang kesehariannya bekerja sebagai tukang antar kelapa, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menjual narkoba jenis sabu.


“Biasanya kerja antar kelapa, karena sekarang kelapa lagi susah makanya saya nekat jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku Doma kepada awak media.

Doma juga menyampaikan bahwa narkoba tersebut diambil dari temannya tanpa menggunakan uang.

“Saya ambil barang dulu, seandainya habis terjual hasilnya baru dibagi,” ungkap Doma.

Atas perbuatannya Doma akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *