Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

MS alias Muara (33) warga jalan Sudirman Bagan Batu Kota dan RH (33) warga jalan Sisingamangaraja Darusalam Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah diamankan polisi. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap co.id, Rohil – Jajaran Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu, yakni MS alias Muara (33) warga jalan Sudirman Bagan Batu Kota dan RH (33) warga jalan Sisingamangaraja Darusalam Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 4,95 gram, satu unit HP merk Samsung warna gold, satu unit HP merk Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 427 ribu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kepolisian Jambi Amankan Puluhan Kilogram Sabu di Lintas Sumatera

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Jumat (2/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi di sekitaran jalan Sisingamangaraja Gang Suyatno ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Pasaribu langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Baca Juga : Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Residivis Diciduk Polisi

Sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal sampai di lokasi dan menunggu di Simpang Gang Suyatno. 15 menit kemudian ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor masuk kedalam gang tersebut.

Kemudian Tim Opsnal memberhentikan kedua orang tersebut. Namun, kedua pria itu berupaya melarikan diri dan langsung membuang satu bungkusan paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Melihat hal tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap. Dan salah seorang anggota Tim Opsnal langsung membawa dan menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya tersebut.

Baca Juga : Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Menangkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Mesin Ikan

Selanjutnya kedua pakaian dan badan pria itu digeledah. Alhasil ditemukan handphone merk Samsung warna gold dan uang Rp 300 ribu disaku celana yang dipakai oleh pelaku MS alias Muara, dan ditemukan handphone nerk Samsung warna hitan dan uang Rp 127 ribu disaku celana pelaku RH.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

“Dari interogasi awal yang dilakukan, barang haram tersebut adalah milik salah seorang pelaku. MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang didapat dari tersangka RH,” tambahya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *