Dua Orang Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jembrana

Polres Jembrana
Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berbaju orange saat dihadirkan dalam press release Polres Jembrana. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas, menggelar press release ungkap kasus narkotika jenis sabu di aula Mapolres setempat, Selasa, 19 April 2022.

Kapolres Jembrana menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial SA (45) dan PK (47).

Bacaan Lainnya

“Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di kediaman rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram. Diamankan juga alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka PK, I Dewa menjelaskan ditangkap di Jl. Desa Kaliakah-Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Baca Juga : 3 Orang Pemasok Sabu Ditangkap, Satu Diantaranya Ditembak

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 beserta potongan pipet,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, kedua tersangka tersebut merupakan pengguna sekaligus pengedar yang mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP kepada seseorang yang berinisial D dan AR.

“Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *