DPRD Gelar Paripurna Penyampaian KUA PPAS Bupati Muaro Jambi

Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna atas penyampaian KUA PPAS oleh Bupati Muaro Jambi. Paripurna dipimpin ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti, Senin (26/7/2021)


Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 310 ayat 1 dan 2, menyatakan Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD yang di ajukan kepada DPRD dan di sepakati bersama.
Dalam penyusunan KUA PPAS Muaro Jambi tahun anggaran 2022 ini juga di susun berdasarkan RKPD. Di mana, penyusunan tersebut berpedoman pada Peraturan Mendagri Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“KUA PPAS tahun ini, menitik beratkan kepada Pemulihan Ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di daerah. Dengan berfokus pada sektor ketahanan pangan yang mencakup pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan,” ujarnya.

Selain itu, juga mencakup pembangunan UMKM, infrastruktur, perlindungan sosial, pendidikan dan keterampilan yang di lakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan Innovasi. Terakhir, reformasi kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Bupati menambahkan, mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2022, di arahkan pasa bebera hal. Diantaranya, pemenuhan belanja mendatory yang sudah di atur oleh Undang-Undang, dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Serta, belanja pilihan dalam rangka menjamin pelayanan terhadap masyarakat.

Pembiayaan program dan kegiatan, yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Muaro Jambi. Mendukung program dan kegiatan strategis, yang terkait dengan agenda nasional dan Provinsi. Namun, tetap memprioritaskan pembangunan daerah.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, PAD diproyeksikan sebesar Rp. 1.2 T mengami pengurangan dibandingkan tahun lalu sebesar 3 persen. “Penurunan tersebut disebabkan terjadinya perubahan asumsi-asumsi pendapatan daerah, yang terdiri dari PAD. Kemudian dana transfer pusat ke daerah, dan lain pendapatan daerah yang sah,” kata Bupati. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *