Curi Pompa Air di Kandang Ayam, 2 Orang Diamankan Polisi

NE dan IM terduga pelaku pencurian pompa air. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Dua orang pria yang melakukan pencurian mesin pompa air milik Ramadhani (25) warga Dusun Sidomaju, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan di Polsek Pujud. Sementara satu orang rekannya ditetap sebagai Daftar Pecarian Orang (DPO).

Dua pelaku yang telah diamankan itu, yakni NE alia NN (18) warga Dusun Sidorukun, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud. Selanjutnya IM (27) warga Proyek Pematang Indah, Desa Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Berkat CCTV, Pencuri Tabung Gas di Kota Jambi Ditangkap

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, Kamis (29/10/2020) membenarkan hal tersebut.

Kronologisnya, Juliandi menerangkan, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, Ramadhani datang ke kandang ayamnya yang berada di Jalan Bukit Titi Batu, Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud.

Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron

Kemudian, korban pergi ke arah Sanyo (mesin pompa air) untuk menghidupkan air, dengan tujuan mau mencuci kandang ayam. Namun, setelah ia sampai tapi tapi mesin pompa air tersebut sudah hilang.

Lalu, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarga. Sehingga Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, ia bersama saksi mencurigai NE alias NN. 

Kemudian, ia bersama saksi mendatangi rumah NE alias NN. Akhirnya NE alias NN mengakui kalau dia yang melakukan pencurian mesin air itu. Bahkan NE alias NN mengakui melakukan perbuatan itu bersama dua orang temannya yang lain.


“Mendengar itu, Ramadhani bersama saksi membawa NE untuk menjumpai temannya yang berinisial IM dan berhasil diamankan. Namun, rekan NE yang berinisial RK tidak berhasil dijumpai,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Emas 20 Kg Senilai 9 M di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Selanjutnya, NE dan IM memberitahukan bahwa mesin air korban yang dicuri disembunyikan di semak-semak di daerah Teluk Nayang. Lalu Ramadhani bersama saksi, NE dan IM mengambil barang bukti tersebut.

Setelah itu, Ramadhani bersama saksi membawa NE dan IM beserta barang bukti ke Polsek Pujud sekaligus membuat laporan.

“Karena kejadian yang dialami korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta. Kedua terlapor ditetap sebagai tersangka, dan satu rekannya ditetapkan sebagai DPO,” ia menandaskan. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *