Setelah berbonceng tiga, korban dibawa kedua pelaku ke area perkebunan warga dan langsung memukul pundak korban menggunakan benda tumpul sampai pingsan.
“Jadi korban dipukul pakai benda tumpul. Setelah pingsan korban dibuang ke sungai dan barang-barang berharganya diambil oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan pasal 365 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kejadian ini murni pencurian dengan kekerasan oleh dua pelaku. Satunya lagi merupakam residivis yang serupa,” tandasnya. (Irwansyah)