Buang Mayat ke Sungai, Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi

Mayat ditemukan di kebun sawit di Tungkal
Dua pelaku pembunuhan terhadap mayat yang ditemukan warga di sungai dalam keadaan tersangkut di aliran sungai areal perkebunan sawit dengan keadaan tidak berbaju. Foto : Irwansyah

Setelah berbonceng tiga, korban dibawa kedua pelaku ke area perkebunan warga dan langsung memukul pundak korban menggunakan benda tumpul sampai pingsan.

“Jadi korban dipukul pakai benda tumpul. Setelah pingsan korban dibuang ke sungai dan barang-barang berharganya diambil oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan pasal 365 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


“Kejadian ini murni pencurian dengan kekerasan oleh dua pelaku. Satunya lagi merupakam residivis yang serupa,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *