Bejat! Paman di Bungo Cabuli Ponakannya Sendiri, Akhirnya Masuk Bui

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Seorang paman yang berinisial DM (26) di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tega mencabuli keponakannya sendiri.

Hal ini lantaran pelaku dan keponakannya Bunga (nama samaran-Red) memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran.

Akibat perbuatannya, DM dilaporkan oleh Ibu korban kepada Polsek Pelepat. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bungo. Kepolisian Resort Bungo pun berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedi kurniawan susilo, SH melalui KBO Satreskrim Polres Bungo Iptu Arman, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pelaku adalah paman dari korban sendiri,” katanya.

Diterangkannya, modus tersangka mencabuli korban karena mereka berpacaran dan terjadilah tindakan hubungan terlarang tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *