3 Pengedar Sabu Warga Bungo Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba di Bungo
AP (40), TM (27), dan SG (49) terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan sasaran pembeli sopir truk jalur lintas.

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (28/04/21) di wilayah Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Dua orang pelaku masing-masing berinisial AP (40) warga Dusun Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepengal Lintas. Kemudian, TM (27) warga Kec.Tanah Sepengal Lintas, ditangkap di rumah tersangka AP di Bungo Tanjung.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Seorang Kurir Narkoba

Sementara SG (49) warga Lintas Raya, Kecamatan Tanah Sepengal Lintas, ditangkap di rumahnya di Dusun Rantau Makmur.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Jum’at (30/04/21) menuturkan, para pelaku tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ia menerangkan, awalnya anggota dari Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta itu menangkap AP sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 4 Orang Pelaku Narkoba dan 2 KG Sabu di Tanjab Barat

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus klip kecil bening.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka AP, ia mengaku bahwa narkotika yang diamankan di rumahnya tersebut bersumber dari seseorang yang berinisial SG. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap SG dan berhasil diamankan.

“Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *