10 Orang Penambang Ilegal Diamankan Polisi

Kapolda Riau saat memimpin press release penangkapan pelaku tambang pasir ilegal. Foto : Saleh

“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita,” tambahnya.

Baca Juga : Lagi dan Lagi PETI Makan Korban, 3 Warga Tewas Tertimbun Longsor

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar. (Saleh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *