Titip Rumah dengan Teman Lama, Tapi Barang Berharga Dibawa Kabur

Polsek Bangko
RS alias Reksi (28) dan LJ alias Leni (35) terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Bangko. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Seorang pria berinsial RS alias Reksi (28) beralamat Jln. Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa dan LJ alias Leni (35) dengan alamat Jln. Syuhada, Kelurahan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya berurusan dengan Polsek Bangko pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.


Keduanya ditangkap polisi, karena berulah saat teman lamanya bernama Bibit Ariyani,(52), menitipkan rumah karena pergi ke Ujung Tanjung. Beberapa alat di rumahnya yang beralamat di Jln. Madrasah Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko itu digasak isinya pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Kerugian ditaksir senilai Rp6,5 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Bangko tersebut.


Dikatakan Juliandi, korban bersama dengan suaminya Samsidar (saksi) pergi ke Ujung Tanjung dan menitipkan rumahnya dengan RS alias Reksi (teman lama). Kemudian pada Sabtu, 11 Februari, pelapor dan suaminya pulang. Sesampainya di depan rumah, pelapor dan suaminya melihat rumahnya tersebut sudah dalam keadaan terkunci.

Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi

Pelapor melihat kunci rumah tersebut berada di dalam sepatu, tepatnya di depan pintu rumah. Pelapor bersama dengan suaminya membuka rumah tersebut, dan tidak melihat RS di dalam rumah.

“Pelapor melihat speaker, ampli merk tango, power merk venou, beserta 4 speaker kecil merk LG, yang semula berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi,” kata Juliandi dalam keterangan persnya kepada wartawan pada, Minggu 12 Februari 2023.

Kemudian lanjut Juliandi, pelapor bersama dengan suaminya memeriksa kamar dan melihat barang-barang yang ada di dalam tersebut dalam keadaan berantakan.

Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari

Setelah itu menuju ruang dapur rumahnya dan melihat barang berupa mesin gerinda merk Makita, mesin bor merk Makita, piring sebanyak 5 pcs, termos air, dan tabung gas sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bangko,” ungkap Juliandi.

Pada hari itu juga, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumah pelapor. Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankannya.

Setelah diinterogasi, kata Juliandi, RS mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan bersama teman wanitanya LJ alias Leni. RS memberikan informasi bahwa tersangka LJ alias Leni sedang berada di Jln. Sumatra Laut, Kelurahan Bagan Kota, tepatnya disamping kedai kopi Bali.

“Tim menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya tim langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi

Dari penangkapan itu, Juliandi berujar bahwa barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah palu warna hitam kombinasi hijau, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Mail Tank, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah power merk Venon warna hitam, 1 buah ampli merk Megavox warna hitam, 2 buah speaker besar merk Tango warna coklat kombinasi hitam dan 2 buah speaker kecil merk LG warna hitam.

“Untuk tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 372 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *