Ungkap.co.id – Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi menggelar razia masker pertama, yang dilaksanakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebanyak 25 pengendara yang dihentikan dan ditindak dengan anggota tim gugus tugas Kota Jambi, yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Perhubugan, dan TNI-Polri.
Koordinaror, Wilayah Timur, Dedi yang juga anggota Dishub Kota Jambi, menyampaikan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, pihaknya melakukan tindakan.
“Dalam hal masyarakat yang tidak menggunakan masker, karena seminggu yang lalu, kita sudah mensosialisakikan. harus pakai masker bila keluar rumah,” ujarnya, Senin (8/6/2020).
Dedi menambahkan, untuk teknis di lapangan, pengendara apabila tidak menggunakan masker, maka pelanggar akan didenda sebesar Rp 50 ribu.
Pihaknya pun juga langsung menyediakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) bagi masyarakat yang melanggar.
“Bagi pelanggar yang berkemampuan untuk membayar langsung kami (Pemerintah) menyediakan, Badan BPDRD untuk membayar di tempat,” tambahnya.
Untuk masyarakat yang belum bisa membayar di tempat, maka pihaknya melakukan penahanan KTP dan SIM.
“Apabila belum bayar di tempat kami akan menahan KTP atau SIM, kemudian membayar BPDRD, setelah mendapat STS mereka ke Mako Damkar untuk ambil barang bukti,” tutupnya. (Isy)