Tanpa Prokes, Pesta Ultah Pelajar Bermusik DJ di Hotel Dibubarkan Satpol PP Kota Jambi

Pelajar di Jambi pesta tanpa Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi, Sabtu malam (24/4/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi, Sabtu malam (24/4/2021).

Pada saat petugas tiba, para tamu sedang asik berjoget yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kelap-kelip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.

Bacaan Lainnya

Setelah ditelusuri, ternyata acara pesta ulang tahun tersebut diadakan oleh pelajar SMA Xaverius 1 Kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.

Baca Juga : Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan di Pinggir Sawah

Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulang tahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.

“Kita temukan pesta ulang tahun pakai musik DJ dari salah satu pelajar tingkat SMA swasta di Kota Jambi. Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik

Mustari mengungkapkan dalam acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan ditemukan para pelajar tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.

“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.

Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.

Baca Juga : Nekat Mudik, Dirlantas Polda Jambi: Kita Akan Kandangkan Mobilnya

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta.

Sementara itu, Marcom Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya, mengakui kesalahan dan telah lalai dengan adanya kegiatan pesta tersebut.

Baca Juga : Mengaku Polisi, Pasangan Kekasih di Kota Jambi Peras Uang Korban

Silvy menambahkan pihaknya juga akan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami kecolongan, biasanya tidak boleh ada live musik. Kalo ada kegiatan biasanya tidak menggunakan live musik apalagi masuk Ramadhan dan tamunya sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *