SPORC dan Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pedagangan 7,8 KG Sisik Trenggiling

Perdagangan sisik trenggiling
Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa 7,8 kilogram sisik trenggiling. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa 7,8 kilogram sisik trenggiling.


Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui di Mapolda Jambi, Kamis, 30 September 2021.


Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Kota Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

Baca Juga : Polda Riau Tangkap Seorang Penjual Kulit Harimau, Satu Pelaku Kabur

Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi sama kepolisian dan BKSDA Jambi untuk melakukan penangkapan.

Perdagangan sisik trenggiling
Sisik trenggiling yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Kota Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan. Foto : Syah

Pada Rabu (29/9) sekitar pukul 12.40 WIB, Tim berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling (manis javanica).

“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata Beth.

Baca Juga : Jual Gading Gajah dan Opsetan Harimau, 2 Pelaku Ditangkap di Bungo, 1 di Merangin
 
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLHK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal  40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *