Sikapi Truk Batubara Dibakar, Polda Jambi Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

Truk batubara di Jambi dibakar massa
Kepolisian Daerah Jambi menggelar rapat koordinasi terkait insiden mobil truk batu bara yang dibakar beberapa hari lalu di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah Jambi menggelar rapat koordinasi terkait insiden mobil truk batu bara yang dibakar beberapa hari lalu di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam rakor tersebut dihadiri masing-masing perwakilan instansi terkait yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Wadirsus AKBP Moh Santoso, Wadir Lantas AKBP Moh Lutfi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Balai Kemenhub, Kadis ESDM dan AKBP Saharudin Intelkam Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Hasil rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti kejadian mobil truk batu bara yang dibakar oleh masyarakat tidak terjadi kembali.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany menyebutkan pihaknya bersama instansi terkait kedepannya masyarakat tidak boleh main hakim sendiri untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Jangan main hakim sendiri, apalagi membakar mobil,” ujarnya.

Hari ini rapat koordinasi untuk pemecahan masalah dengan mencari solusi, terkait lalulintas jalan mobil batu bara, yang mana terkadang masih ada sopir truk batu bara yang masih membandel dengan tidak ikut aturan yang telah ditentukan.


Baca Juga : Gelar Rapat, DPRD Tebo Tanyakan Soal Izin Stokpile Batubara PT. NAR

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo yang dihadiri Wadir Lantas Kombes Pol Moh Lutfi menyampaikan, dari Ditlantas Polda Jambi, akan berkoordinasi dengan masing-masing Kasat Lantas Polres jajaran untuk segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait di daerah.

“Masing-masing dinas akan meningkatkan operasi penegakan hukum terhadap lalulintas batu bara,” ujarnya.

“Intinya terkait izin dan rute, rambu-rambu lalulintas akan kita tertibkan sehingga semua sesuai prosedur,” katanya.


Sementara itu, dari Kementrian Perhubungan akan menerbitkan UU ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yaitu mobil yang melebihi tonase dalam pengangkutan batu bara dengan menerbitkan peraturan melebihi tonase.

“Diharapkan para sopir mematuhi aturan jam jalan lewat batu bara,” ujarnya.

Kedepan tanggal 13 akan diundang pelaku usaha pertambangan, kontraktor, transportir dengan melakukan Rakor yang bertempat di Kantor Gubernur Jambi dengan mengundang ESDM Pusat, untuk solusi agar mengurangi kegiatan sehingga sopir yang kejar target tidak kebut-kebutan. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *