Selewengkan BBM Bersubsidi dari Pertamina, Tiga Orang Ditangkap Polda Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Subdit Tipidter melakukan pengungkapan terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AS (40), IB (36) yang merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Ditreskrimsus Polda Jambi Subdit Tipidter melakukan pengungkapan terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AS (40), IB (36) yang merupakan sopir Tangki Pertamina dan AC (37) pemilik gudang minyak.

Ketiga pelaku tersebut diamankan karena kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada 9 Maret 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat mobil tangki Pertamina masuk ke dalam gudang yang berada di kawasan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari.

“Kita turunkan Tim Subdit Tipidter dan mendapati ketiga pelaku berada dalam gudang yang sedang melakukan selang minyak (solar) dari tangki ke derigen atau kencing minyak,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers di lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (19/3/24).

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 7 Pria Pelaku BBM Ilegal, Satu Diantaranya Operator SPBU

Di lokasi, petugas juga mengamankan dua unit mobil tangki merah putih dengan kapasitas 16.000 liter, saat itu BBM jenis solar itu sudah dikemas dalam 23 jerigen dengan total BBM yang kita amanka 851 liter.


“Modusnya mereka menurunkan atau membuang minyak bersubsidi jenis solar tersebut yang dikumpulkan di gudang dan selanjutnya dijual kembali kepada orang umum,” lanjut alumni Akpol angkatan 2000 tersebut.


Bambang menyebutkan, para pelaku ini cukup piawai dalam mengeluarkan minyak dari tangki. Di mana meskipun telah disegel, namun segel tersebut tidak rusak sama sekali, sehingga pada saat tiba di SPBU tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga : Harga BBM Naik, Tak Ingin Krisis Seperti Srilangka, 7 Hal ke Presiden Jokowi

Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, kedua sopir ini mengaku baru melakukan aktivitas tersebut sebanyak 5 kali. Namun berdasarkan penelusuran Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mereka sudah beraktivitas selama kurang lebih 1 tahun terakhir.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti seperti dua unit mobil tangki Pertamina, ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar, selang beserta drum turut diamankan di Mapolda Jambi,” ujarnya.

“Atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 49 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *