Satgas Pamtas YR 142/KJ Gelar Patroli Bersama di Jalur Tikus Perbatasan

Ungkap.co.id – Personel Pos Motaain Satgas Pamtas RI-RDTL bersama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Bea Cukai, Pos Polisi Motaain, Pos Brimob Motaain, Penanggung jawab Karantina Pertanian WKP Motaain, Penanggung jawab Kesehatan Pelabuhan Motaain, Pos Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Atapupu, Imigrasi kelas ll Atambua, Komando Distrik Militer 1605 Belu, Dinas Perikanan Kabupaten Belu pada jalur tidak resmi yang terdapat di Desa Silawan Kec.Tasifeto Timur Kab. Belu, NTT.

Hal ini di sampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M. di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ Atambua NTT (17/10/2019).

Diungkapkan Dansatgas, Kementrian Kelautan dan Perikanan meminta bantuan personel Pos Motaain Satgas Yonif Raider 142/KJ untuk melaksanakan kegiatan patroli bersama di jalur tidak resmi.

“Mereka dipimpin oleh Pratu Yesmi, kegiatan ini dalam rangka menjaga wilayah perbatasan antara RI-RDTL agar tidak ada penyusupan dan penyeludupan di jalur yang tidak di resmi, kegiatan pengamanan perbatasan ini dilaksanakan bersama instansi-instansi lain,” ujar Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M.

“Sebagaimana kita ketahui, patroli bersama dilakukan agar tidak ada masyarakat yang melakukan kegiatan keluar/masuk NKRI melalui jalur yang tidak resmi dan tanpa melalui ijin resmi dari instansi Pemerintah terkait,” imbuhnya.

“Sebelum digelar kegiatan patroli bersama, Kementrian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu melaksanakan briefing bersama instansi terkait di aula PLBN Motaain, sehingga personel Pos Motaain mengetahui tindakan apa yang harus dilaksanakan sebagai pengamanan perbatasan NKRI,” terangnya lebih lanjut.

“Hasil pelaksanaan breifing, disepakati route pelaksaan patroli Tim Pos Motaain Satgas Pamtas RI-RDTL yaitu jalan route pantai yang sering dilalui masyarakat untuk melakukan kegiatan illegal, seperti penyeludupan maupun melewati batas Negara tanpa dilengkapi identitas resmi (melintas tanpa pasport),” jelasnya.

“Kegiatan patroli bersama ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengerti bahwa melakukan kegiatan lintas batas Negara tanpa dilengkapi identitas resmi dari instansi terkait adalah melanggar hukum dan berakibat fatal bagi mereka, selain itu tim patroli bersama juga memberikan arahan kepada warga di sekitar pantai agar berhati-hati dengan virus babi yang dapat masuk ke wilayah Indonesia sehingga dianjurkan kepada masyarakat agar mengandangkan babi peliharaan milik warga masyarakat, hal ini untuk meminimalisir kemungkinan hewan peliharaan mereka terkena virus tersebut,” tambah Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos.,M.M.

Sementara itu, senada dengan disampaikan Dansatgas, Pratu Yesmi atas nama Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, contonya melakukan kegiatan lintas batas Negara melalui jalur tidak resmi, serta membawa hewan peliharaan keluar/masuk Negara tanpa ijin dari Instansi Karantina, karena saat ini Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyebaran Virus Babi di Negara Indonesia,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *