Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Jambi Gelar Razia dan Sosialisasi Prokes

Polda Jambi
Personel Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Jambi menggelar razia penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M di Kota Jambi, Minggu (7/2/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Sebagai tindaklanjut dari penerapan pendisiplinan protokol kesehatan 5M kepada masyarakat serta jelang kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis mikro atau di tingkat lokal, personel Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Jambi menggelar razia penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M di Kota Jambi, Minggu (7/2/2021).

Tanpa mengenal waktu, di mana masyarakat sedang menikmati libur bersama keluarga, personel Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Jambi dalam kegiatannya dari pagi hingga sore hari melakukan razia masker dibeberapa tempat di Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu dilaksanakan di seputaran Bandara Lama dan Baru serta Taman Rimba, Tugu Keris Siginjai, seputaran Pasar Gang Siku, di Jalan Orang Kayo Pingai Talang Banjar dan Jembatan Gentala Arsy.

Sementara itu dari Satgas KBR Brimob Polda Jambi melakukan penyemprotan di tiga tempat yakni Perumahan Permata Regency Simpang Rimbo, Perumahan Mutiara Kenali dan Perumahan Grand Permatasari Kenali Asam Bawah Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaksanaan razia protokol kesehatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.


Baca Juga : Polda Jambi Bagikan Bantuan untuk Korban Banjir di Kalsel

Di mana operasi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan 5M saat beraktivitas di luar rumah.


“Kita akan selalu hadir di masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19” kata Mulia.

Dalam operasi ini, warga yang terjaring Razia rata–rata tidak menggunakan masker.

“Kepada warga yang tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *