Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Lampung Utara
NGP (36) dan barang bukti terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36) warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, pada Selasa (2/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Aris, terduga NGP diamankan lantaran di rumahnya didapati barang bukti berupa 50 paket berisi butiran kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu seberat
bruto 11,70 gram.

“Selain itu, ditemukan juga 1 buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gram, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok,” kata dia.

Kronologis penangkapannya kata Aris, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut.


Baca Juga : 38 Kubik Kayu Ilegal dan 8 Orang Diamankan, Polda Jambi Tetapkan 3 Pemodal Sebagai Tersangka

“Tim Opsnal kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, alhasil saat dilakukan penggeledahan didapati beberapa barang bukti narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap NGP dapat dijerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *