Polda Kepri Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Pengedar sabu di Batam
Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Foto : Muliadi

Ungkap.co.id – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, pada Senin (11/10/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Harry, kejadian itu pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB. Hal ini berawal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P.


“Dari Z, kota amankan barang bukti berupa 1,5 butir diduga ekstasi di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam,” katanya.

Sambungnya, setelah ditangkap, kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Akhirnya tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.

Baca Juga : Amankan 45 KG Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Kurir di Terminal Bus Muara Bungo


Disamping barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri dan 1 unit sepeda motor Yamaha. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” urainya. (Muliadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *