Ungkap.co.id – Personil Tim khusus (Timsus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
“Setibanya di lokasi, tim mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku,” jelas Mulia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/1/2024).
Ditambahkan alumni Akpol 1997 tersebut,
saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Seorang Pria Penambang Minyak Ilegal di Batanghari
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 unit sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tamban dan 2 buah katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
“Untuk pelaku yang diamankan, yaitu TO (pemilik sumur minyak), AR (pemolot), BH (pemolot) dan MH (pemolot),” pungkasnya. (Irwansyah)