Polda Jambi Cari Tersangka Baru Penipuan Arisan Online 395 Orang

Penipuan arisan online
Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini sedang mendalami kasus penipuan arisan online untuk mengumpulkan alat bukti mencari adanya tersangka baru.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa orang admin dari dari arisan online Amanah Untung Real (AAUR) untuk dilakukan pendalaman serta menganalisa alat bukti untuk menyimpulkan adanya tersangka lain atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Kita analisa alat bukti terlebih dahulu, apakah ada tersangka lain atau tidak pada kasus arisan online ini,” ujarnya, Jum’at (9/7/2021).

Ia menyebutkan adapun pemeriksaan kali ini pihaknya tidak hanya memeriksa admin dari Jambi saja. Namun, juga ada yang di Bengkulu, Magelang, hingga Yogyakarta.

Penipuan arisan online
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram. Foto : Syah

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menahan seorang perempuan berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan arisan online dengan merugikan membernya kurang lebih Rp6,2 miliar.

Baca Juga : Polri Tangkap Pembobol Rekening dan Akun Grab, Kerugian Capai 21 Milyar

Adapun korban yang tercatat dalam data sebanyak 395 orang dari 22 Provinsi yang berada di Indonesia.

Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.

Baca Juga : Polri Amankan Uang Rp 56 Miliar dan 3 Pelaku Penipuan Terkait Ventilator Covid-19

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *