Pelaku Pencurian HP dan Laptop di Dua Rumah Dibekuk Polisi

MD (20) pelaku Curat. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap co.id, Rohil – Jajaran Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat.

Pelaku MD (20), warga Rantau Bais RT 02 RW 01, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap usai melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kapolres Sarolangun Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Buah Sawit

Pertama pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Lintas Riau-Sumut RT 005 RW 006, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, di rumah Yusri (41) yang mengalami kerugian Rp.5.670.000,-.

Kedua pada Jumat (2/10/2020), sekira pukul 01.11 WIB, di Jalan Simpang Benar RT.007 RW.010, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, di rumah Dony Kartien (37) yang mengalami kerugian Rp.4 juta.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Senin (5/10/2020).

Baca Juga : Nekat Curi Buah Sawit, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Saat itu, kata Juliandi, Yusri bangun dari tidur akan melaksanakan salat subuh, di depan pintu kamar mandi melihat dompet yang isinya berserakan. Kemudian ia langsung melihat posisi HP yang di cas sebanyak 2 unit dengan merk Samsung A21 S warna biru dan Samsung J1 ACE warna hitam sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Selanjutnya Yusri mengecek ke kedai miliknya dan melihat rokok merek On Bold sebanyak 2 slop, rokok Lucky Strike sebanyak 2 slop, rokok Sampoerna Evolution 3 bungkus bersama uang di dalam laci senilai Rp. 500 ribu sudah hilang.

“Kemudian Yusri mengecek lagi ke pintu belakang dan melihat jendela dalam keadaan terbuka dan jendela tersebut dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban Yusri melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih guna proses pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.

Juliandi menyebutkan, aksi Curat kedua oleh pelaku MD terjadi pada Jumat (2/10/2020) sekira pukul 01.30 WIB, di rumah Dony Kartien. Saat itu Dony ditelepon anaknya, mengatakan ada orang tidak dikenal membuka pintu belakang.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Emas 20 Kg Senilai 9 M di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Kemudian Dony pulang dan memeriksa rumah, ternyata 1 unit laptop Acer yang di meja ruang tamu hilang. Begitu juga 1 jam tangan merk Bonia dan 1 tas warna hijau yang berisi berkas-berkas kantor sudah hilang. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Opsnal Polsek Tanah Putih langsung melakukan penyelidikan. Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB didapatkan informasi keberadaan pelaku MD.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MD di rumahnya di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih beserta barang bukti berupa 1 unit Samsung J1 ACE warna hitam. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tanah Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah diinterogasi, pelaku MD mengakui melakukan pencurian di dua lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan barang hasil curian tersebut,” pungkas Juliandi. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *