Kasrem Gapu : Sidang Pankar Adalah Mekanisme Penilaian Prajurit Untuk Naik Pangkat

Ungkap.co.id – Kepala Staf Korem 042/Gapu Letkol Arh Hary Sassono Utomo mewakili Komandan Korem Kolonel Arh Elphis Rudy memimpin sidang panitia karier (Pankar) usul kenaikan pangkat (UKP) periode 1 April 2020 bertempat di ruang rapat Makorem 042/Gapu Jln, Jenderal Urip Sumoharjo No.3, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, Selasa (10/12/2019).

Dalam sambutan Komandan Korem 042/Gapu yang disampaikan oleh Kasrem menyatakan bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan, yang wajib kita berikan kepada para prajurit, namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggungjawabnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang pangkar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan, ujar Letkol Hary.

Lebih lanjut Hary dalam sidang tersebut mengatakan, sidang UKP yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas, persyaratan nilai UKP yang di ajukan untuk Satpur maupun Banpur adalah minimal 51.

Selain itu personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani. Lulus tes kesehatan dan jasmani belum cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji terampil perorangan (UTP) umum dan UTP jabatan. Setelah lulus tes inipun  belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel yang harus dinilai, ujarnya.

Dalam sidang Pankar yang dihadiri oleh Pasi Pers Korem 042/Gapu, para Pasipers Kodim jajaran Korem 042/Gapu, Kajasrem, Waka Ajenrem dan Pasipers Yonif R 142/KJ ini melakukan sidang terhadap 211 orang prajurit terdiri, 165 orang Bintara dan 46 orang Tamtama yang akan di-UKP-kan pada periode 1 April 2020 mendatang.(fds/penremgapu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *