Kapolres Turun Langsung Razia dan Bakar 8 Rakit Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing membakar rakit dompeng di aliran Sungai Kuantan. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, terjun langsung menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Meski aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan mesin dompeng sudah sering ditindak, namun belum juga memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan para pelaku nekat beraktivitas di aliran Sungai Kuantan.

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, menjadi berang dan langsung memimpin penertiban PETI.

Dia didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho, Kasat Intelkam AKP Jhon W.H. Matondang, Kasat Samapta AKP Hajjarul Aswadiman, Kapolsek Lubuk Jambi AKP Ferry M Fadilah, Kanit Tipiter Ipda Mario Suwito, dan 30 personil dari Polres dan Polsek Kuantan Mudik.

Baca Juga : Tangkap 5 Pelaku Tambang Emas Ilegal, Polisi Amankan Excavator

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkapkan bahwa operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan. Namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal.

“Dalam razia kali ini, petugas melakukan pemusnahan terhadap 8 rakit dengan cara merusaknya beserta peralatan PETI dibakar agar tidak dapat digunakan lagi. Namun tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi PETI tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Razia Tambang Emas Ilegal, 4 Buah Rakit Ditenggelamkan

Pada prinsipnya, kata Rendra, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas. Namun harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang.

“Kita menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” tegasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *