Ungkap.co.id – Terduga pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak handphone (HP) korbannya seorang anak di bawah umur di jembatan Pedamaran berhasil diringkus Polsek Bangko.
Maulana Ditiro alias Tiro (20) beralamat Jln. Poros Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil ini diringkus atas ulahnya membegal HP seorang anak bernama Aldo Andriano (16) yang masih pelajar dan juga tinggal di Kepenghuluan labuhan Tangga Kecamatan Bangko.
Maulana Ditiro alias Tiro, melancarkan aksinya pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 22.15 WIB. Sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.7560.000 dan melaporkan kejadian itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Bangko.
Baca Juga : Beraksi di 11 TKP, Begal Payudara Ditangkap Polisi, Akui Mendapatkan Kepuasan
Juliandi menjelaskan, pada saat kejadian itu pelapor lagi ngumpul-ngumpul bersama temannya di Jembatan Pedamaran l. Selanjutnya Melda (saksi) datang menjumpai pelapor hendak berbicara dan setelah itu, tiba-tiba datang terlapor mengancam dengan menggunakan senjata tajam untuk meminta handphone korban. Kemudian korban memberikan handphonenya karena merasa terancam.
“Didapat informasi bahwa tersangka Maulana Ditiro alias Tiro telah diamankan masyarakat di Jln. Poros Pedamaran Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, tepatnya di depan kantor Puskesmas Pedamaran. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan membawa tersangka ke Polsek Bangko,” jelas Juliandi, Sabtu, 20 Juli 2022.
Dari penangkapan itu, bilang Juliandi, pihaknya berhasil mengamankan barang buktinya 1 unit HP merk Infinix warna hitam, 1 unit HP Vivo warna hitam merah,N1 buah tas merk Reebok warna hitam, 1 bilah pisau bersarung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk TVS warna emas.
“Tersangka telah dilakukan tes urine akan tetapi hasilnya negatif, lalu tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (Diana)