Beraksi di 11 TKP, Begal Payudara Ditangkap Polisi, Akui Mendapatkan Kepuasan

Begal payudara di Denpasar
L (33) berbaju orange terduga pelaku begal payudara saat diamankan Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial.

Pelakunya seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi Jawa Timur yang merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar. Di mana pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap kesempatan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, kepada media Sabtu siang (16/4/22).

Baca Juga : Begal Beraksi ke Tukang Ojek, Lalu Kabur, Akhirnya Ditembak Polisi


Dikatakannya, pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel dekat kos pelaku pada Jumat, 15 April 2022 setelah video aksi pelaku yang terekam CCTV dan di viral di media sosial pada Kamis (14/4/2022) pukul 13.30 Wita.

“Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak. Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi,” ujarnya.


Baca Juga : Dua Begal Sadis Ditembak Polisi, Satunya Diantaranya Tewas

Lebih lanjut ia menjelaskan, ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV warga merupakan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih melakukan perbuatan pelecahan (begal payudara) terhadap anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung. yang melintas di gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer Densel.

Kemudian, Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2, Ipda Wayan Sudarsana, melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku didekat kosnya.

Baca Juga : Begal Sadis Berusia 14 Tahun Bacok Korban hingga Tewas, Motor Dibawa Kabur

Dari keterangan pelaku, bilangnya, akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.

“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” sebutnya.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *