DPO Terpidana Mati Curi Motor di Jambi, Coba Kabur, Akhirnya Ditembak Polisi

Terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan di Sumbar yang melarikan diri dari lapas setempat berhasil ditangkap di jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan di Sumbar yang melarikan diri dari lapas setempat berhasil ditangkap di jambi. 

Kapolsek kota baru Akp Afrito Marbaro mengatakan, pelaku bernama Johan hutasiod (41) ditangkap senin (21/1/2020) dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor namun setelah diperiksa yang bersangkutan DPO sekaligus terpidana mati Lapas Sumatera Barat.

“Ya terpaksa dilumpuhkan di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan di tangkap,” katanya Kamis (23/1/2020).

Hotasoid merupakan DPO dan dua Dpo dalam kasus berbeda. Pertama DPO Lapas Sumbar dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Kedua dia adalah DPO Lapas Jambi dalam kasus Curanmor dari enam laporan polisi. 

Pelaku ditangkap 21 januari 2020 pukul 13.00 WIB oleh anggota Polsek Kota Baru yang di back up oleh anggota Resmob Polda Jambi. Setelah mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan berada di simpang Kawat Kota Jambi.

Pada saat hendak ditangkap Hotasoid melakukan perlawanan hingga membahayakan anggota di lapangan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kedua kaki. 

Johan Hutasoid merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga secara sadis di Sumatera Barat dan yang bersangkutan memperoleh hasil rampokan senilai Rp 50 juta dan beberapa telepon genggam.


Selama menjalani hukuman 6 tahun di Lapas Sumbar, Johan Hutasoid berhasil melarikan diri dari lapas. Dalam pelariannya bersangkutan berpindah- pindah tempat termasuk di Riau dan terakhir di Jambi.

Selama di Jambi, beberapa tahun terakhir Johan Hotasoid melakukan pencurian roda empat dan roda dua guna memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan yang bersangkutan, sudah memiliki istri dan 2 anak di Jambi. Dan selama di Jambi pula Johan melakukan aksi pencurian mobil dan sepeda motor dibeberapa kabupaten, seperti di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi dan sekitarnya.


Pelarian Johan terhenti setelah dibekuk oleh tim Reskrim dan Resmob Polda Jambi. Untuk saat ini yang bersangkutan diproses di Polsek Kota Baru atas kasus Curanmor.

Terkait kasus terpidana matinya, Polsek Kota Baru masih menunggu kordinasi dari Kejaksaan Sumatera Barat terkait hukuman terpidana mati Johan Hutasoid. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *