Ungkap.co.id – Tiga orang oknum petugas dinas perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi yang diduga saat melakukan Pungutan Liar (Pungli) di luar terminal angkutan barang Talang Gulo Jambi.
Penangkapan tiga orang oknum petugas Dishub itu berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa menggunakan karcis.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan tiga oknum petugas Dishub Kota Jambi yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di luar Terminal, pada Jum’at (16/12/22) malam.
Baca Juga : Lakukan Pungli ke Pembeli, 10 Preman Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Dikatakan Edy, penangkapan tiga oknum Dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.
Dilanjutkan Edy, berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai uang sebesar Rp5.000, tanpa masuk ke terminal angkutan Talang Gulo.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Resmob Polda Jambi, bahwa benar oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara tanpa melewati kedalam terminal dan mengambil uang sopir tanpa memberikan karcis resmi,” jelas Mas Edy.
Baca Juga : Polisi Selidiki Pihak Penerima Uang Pungli dari Preman Pasar Angso Duo Jambi
Tiga oknum petugas Dishub berinisial SA, Z, dan MS langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan aksinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob Polda Jambi menemukan barang bukti yang diduga hasil pungli berupa karcis.
Karcis
1. Kuning untuk tronton 14 ton sebanyak 17 lembar;
2. Biru untuk fuso 14 ton sebanyak 2 lembar;
3. Pink pick up 2 ton sebanyak 40 lembar;
4. Hijau colt disel 2-7 ton sebanyak 42 lembar.
Uang
Baca Juga : Diduga Terlibat Pungli Minyak Ilegal, Propam Polda Jambi Amankan 3 Oknum Polisi
Kemudian diamankan juga uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, uang dari oknum S sebanyak Rp 410.000, dan uang dari oknum Z sebesar Rp 52.000, dan 3 unit handphone Android.
“Ketiga oknum petugas Dishub itu, yakni SA, Z, dan MS sekarang sudah kita amankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” Mas Edy mengakhiri. (Irwansyah)