Polisi Selidiki Pihak Penerima Uang Pungli dari Preman Pasar Angso Duo Jambi

Preman pasar Angso Duo Jambi
10 orang terduga pelaku Pungli di Pasar Angso Duo saat diamankan Ditpolairud Polda Jambi pada Rabu, 21 September 2022. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait dugaan keterlibatan menerima hasil pungli dari pihak-pihak terkait.

“Untuk hal ini (dugaan keterkaitan pihak-pihak lain di Pasar Angso Duo Jambi) coba nanti berkoordinasi dengan Polsek Telanai untuk menindaklanjuti daripada laporan (pungli) ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan 10 preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo Jambi.

Padahal, sebelum masuk ke pasar sudah ada pintu masuk untuk pembayaran retribusi parkir akan tetapi masih diminta lagi biaya parkir tambahan oleh para preman yang melakukan pungli.

“Mereka ini memaksa meminta nominal ya mulai dari Rp2.000 – Rp5.000,” sebutnya.


Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR.

Baca Juga : Satgas Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungli di Polres Batanghari


Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti.

Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.

“Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Pelaku Pungli ke Sopir Truk Batubara di Jambi

Sementara itu, Pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi, Asari Safei membantah adanya kegiatan pungli yang kerap terjadi di Pasar Angso Duo Jambi.

Pasalnya, mereka memang membentuk petugas Penitipan dan Pengaturan Barang bergerak dan non bergerak (P2B) untuk kenyamanan pengunjung berbelanja.

Sehingga, kendaraan dan barang pengunjung tetap bisa dengan aman berbelanja di Pasar Angso Duo Jambi.

Baca Juga : Video Dugaan Pungli Sentra Terminal Agrobisnis Kerinci Hanya Guyonan

Ia menambahkan biaya retribusi yang dipungut di pintu masuk pasar itu hanya mengatur tempat kendaraan. Sedangkan, petugas P2B bertugas sebagai penyedia jasa untuk menjaga barang dan kendaraan penjual dan pengunjung.

“Kalo petugas P2B memang ada kewajiban menyetor, akan tetapi itu tidak ada pungli karna kami menyediakan jasa di dalam Pasar Angso Duo Jambi,” ujarnya.

Ia menambahkan petugas P2B itu hanya bertugas pada malam hari. Jika, ada yang melakukan pemungutan biaya pada siang hari itu bukan termasuk dari bagian mereka.

“Kalo yang siang hari itu bukan, P2B bertugas hanya malam hari,” tegasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *