Curi Kambing, Seorang Pria Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

Pencurian kambing
Bambang Sumantri alias Keling (42) bersama barang bukti kambing yang dicurinya saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Diduga curi seekor kambing, seorang lelaki ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB Kemarin.

Lelaki, bernama Bambang Sumantri alias Keling (42) beralamat Jln. Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir itu ditangkap warga setelah ketahuan beraksi mencuri kambing milik Saenan (69).

Bacaan Lainnya

Saenan merupakan warga Dusun Buluh Cina, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan
pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Dikatakan Juliandi, awalnya korban atau pelapor sedang berada di rumahnya, lalu keluar untuk membeli rokok dan sambil melihat pembangunan jembatan yang tidak jauh dari rumah.

Saat itu ada seorang warga memberi kabar dengan mengatakan “ada kambing hilang di Paket K”. Mendengar itu, pelapor langsung menuju ketempatnya dan meletakkan kambing miliknya.

Namun sebelum sampai ke tempat dimaksud, pelapor melihat warga sedang ramai di simpang Paket K, beserta kambing miliknya yang sudah diambil oleh pelaku.

“Tidak berapa lama, pelapor juga mendapat kabar bahwa pelaku sudah tertangkap oleh warga. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 November 2022.

Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari

Dijelaskan Juliandi, untuk barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 ekor kambing jantan warna putih dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi berwarna Hitam.

“Selanjutnya tersangka dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *