Curi Besi Pagar Rumah Warga, Seorang Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Polsek Bangko
FA alias Uzi (29) terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Bangko. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Diduga curi pagar besi rumah, seorang pria positif Narkoba, berinisial FA alias Uzi (29) beralamat Jln. Pahlawan Hulu Gang Pura, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Rohil (Rohil), terpaksa digelandang Tim Opsnal Polsek Bangko ke sel tahanan pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria pengangguran ini digelandang atas penyelidikan petugas terkait laporan korban bernama Yusni Wati (22) yang telah melaporkan bahwa pagar besi rumahnya yang sedang terpasang telah hilang.

Bacaan Lainnya

Rumahnya itu beralamat di Jln. Pahlawan Hulu, Gang Inpers, Kelurahan Bagan Hulu. Besi pagar rumahnya dicuri pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan lengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko tersebut.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Dikatakan Juliandi, Senin, 16 Januari 2023, sekira jam 09.00 WIB, pelapor keluar rumah melalui jalan belakang lalu melihat pagar belakang rumahnya yang terbuat dari besi dengan ukuran 1 M x 2 M tersebut, sebelumnya terpasang pada pagar beton sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp1,8 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga : Melawan, Polres Jembrana Tembak Pelaku Pencurian yang Beraksi di 3 TKP

Kemudian kata Juliandi, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l, Iptu Ryan Eka Setiawan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di Jl. Pahlawan Hulu, kelurahan Bagan Hulu, tepatnya didekat kedai Kopi Budi.

Tak menunggu lama, Tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka FA alias Uzi. Tim langsung mengamankannya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap

Setelah dilakukan interogasi, FA mengakui telah melakukan pencurian. Setelah itu Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 set pagar besi yang berukuran 1 M x 2 M yang sudah dipotong dan 1 buah karung goni tempat besi-besi tersebut. Kemudian tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan Methampetamin. Tersangka ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *