BNNP Jambi Musnakan Barang Bukti Narkoba dengan Cara Diblender

BNNP Jambi musnakan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto : Isy

Ungkap.co.id – BNN Provinsi Jambi melaksanakan press rilis pemusnahan barang bukti Narkotika hasil tangkapan pada akhir Mei 2020 yang lalu dengan cara diblender.

Dalam hal ini pemusnahan barang bukti yang sebanyak 28 gram sabu-sabu, 2 gram untuk bukti dipersidangan dengan total keseluruhan 30 Gram serta menghadirkan 2 tersangka bandar sekaligus pengedar atas nama Epri dan Sudiyanto yang dipimpin langsung kepala BNN Provinsi Jambi melalui kepala BNN Kota Jambi AKBP Agus Setiawan yang mewakili langsung BNN Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka merupakan bandar yakni Efriandi bin Komarudin warga desa Awin Jaya, Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, dan Sudianto bin M Nur warga Legok Danau Sipin, Kota Jambi.

“Efri ditangkap BNN di Pulau Kayu Aro Sekernan. Setelah pengembangan, BNN kembali menangkap Sudianto di Jalan Melati RT 26 Kelurahan Legok danau sipin pada akhir Mei 2020,” katanya, Kamis (16/7/2020).

Agus menjelaskan untuk kedua tersangka dituduhkan pasal 112 , 114 dan 32 yang mana ancaman hukuman akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan nanti.

Agus menambahkan, dengan kejadian ini BNNP tentunya akan berupaya terus dan tidak hanya fokus penindakan dalam Kota Jambi saja, namun untuk seluruh wilayah Provinsi Jambi.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba, BNNP akan siap berikan penindakan terhadap pelaku narkoba baik bandar maupun pemakai,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *