Bentrokan Serikat Pekerja, Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan

Bentrokan serikat pekerja di Rokan Hilir
Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan sesama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K.SPSI) di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, pada Selasa (23/8/2022). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan sesama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K.SPSI) di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, pada Selasa (23/8/2022).

Para pelaku yang diamankan ini merupakan salah satu anggota dari F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hijrah, yaitu berinisial T Sihombing Alias Tigor (20). Sementara anggota dari F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir kubu H.Fuad Ahmad yang diamankan berinisial M. Siahaan (37).

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi memaparkan terduga dua pelaku yang diamankan terlibat kasus pengeroyokan dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sehubungan bentrok dualisme kepimpinan F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dengan Kubu Hijrah diwilayah Bagan Batu.

“Kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah adanya laporan masing-masing dari F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dan dari Kubu Hijrah ke Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rokan Hilir psda Selasa, 23 Agustus 2022,” kata Juliandi dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin, 29 Agustus 2022.


Baca Juga : Motor Polisi di Jambi Dibakar Massa, Polda Jambi Tangkap 28 Orang

Dalam laporannya, Kubu H.Fuad Ahmad melaporkan terkait kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Sedangkan dari Kubu Hijrah melaporkan anggota F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad terkait kasus pengeroyokan.

“Rangkaian kasus ini berawal pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Anggota PUK Bagan Batu F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu Hijrah mengawal 1 unit truk angkutan ekpedisi Kalimantan dari arah depan kantor F.SPTI K.SPSI kubu Hijrah menuju ke arah kota Bagan Batu untuk melakukan bongkar muat,” urainya.


Setelah itu, kata Juliandi, kejadian bermula hingga terjadi penyerangan dan aksi saling lempar antar kedua kubu Anggota PUK F.SPTI K.SPSI wilayah Bagan Batu. Sehingga menyebabkan beberapa anggota dari masing-masing kubu mengalami luka robek akibat terkena lemparan batu dan pukulan kayu juga bambu.

Baca Juga : Protes Tak Adil Bagikan Bantuan Sembako, 4 Warga dan 2 Polisi Tewas

Untuk barang bukti yang diamankan dari Pelaku M Siahaan (37) ini, Juliandi menyebutkan bahwa berupa 1 buah kayu berbentuk gagang cangkul, 3 buah kayu berbentuk broti, 1 buah batu,1 buah glashdisk berisi rekaman video peristiwa berdurasi 2 menit 41 detik.

Sementara barang bukti pelaku T Sihombing turut diamankan video pada saat kejadian, hasil capture video pada saat melempar batu.

“Polres Rokan Hilir tidak akan memihak ataupun segan dalam menindaklanjuti jika ada pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” Juliandi memungkasi. (Jumilan/Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *