Angkut Batu Bara Ilegal, Dua Warga Bungo Ditangkap Polisi

Ilustrasi batu bara. (Istimewa)

Ungkap.co.id Dua terduga pelaku pengangkutan ilegal minerba batu bara berhasil dibekuk oleh Polres Bungo dalam dua waktu yang berbeda.

Dua tersangka itu, yakni MN (28) dan EF (30). MN ditangkap Polres Bungo pada 27 Desember 2023 lalu. Sedangkan EF ditangkap polisi pada 17 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

MN merupakan warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan EF adalah warga Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

“Keduanya tidak memiliki izin lengkap dalam mengangkut batu bara,” kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat memimpin press release di Mapolres Bungo dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto pada Senin (5/2/24).

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Empat Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari

Dari penangkapan itu, kata Singgih, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti batu bara seberat 37 ton.

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini sudah enam kali dalam melakukan aksinya,” ujar Singgih kepada wartawan.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus pengangkutan minerba batu bara ilegal pada Senin, 5 Februari 2023 di Mapolres Bungo. (Halimah)

Pengungkapan ini kata Singgih, berdasarkan informasi diperoleh bahwa ada pengangkutan ilegal minerba batu bara.

Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Baca Juga : Macet Kian Parah, Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Beroperasi

“Batu bara itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa,” ungkapnya.

Singgih menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau pasal 362 jo pasal 480 KUHPidana.

“Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” Singgih memungkasi. (Syah/Limah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *