686 Pelanggar Prokes di Riau Kena Denda Rp Rp 19.376.000

Sidang bagi pelanggar protokol kesehatan di Riau
Hakim sedang melakukan sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Riau. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Riau – Jajaran kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan kepala daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan, kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000.

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial,” jelasnya.

Baca Juga : Sanusi Anggota KPU Provinsi Jambi Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan, operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya.
Di jajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur Polri, Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub menjaring 30 pelanggar.

Hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 100.000 kepada 15 pelanggar dengan total Rp 1.500.000 dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000.

Selanjutnya di jajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000.

Kemudian di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000 kepada lima pelanggar.

Dan di jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah mencapai Rp 9.616.000. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.

Baca Juga : Kapolda Hadiri Audiensi Soal Sumur Minyak Ilegal, Apakah Ilegal Drilling Dilegalkan?

Terakhir di jajaran Polres Rohil, operasi yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000.

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Narto.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan dan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus Covid-19, ini yang harus kita cegah bersama,” pungkasnya. (Humas/Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *